Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Serahkan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 ke SPKT Polres Malang

Penerusan SPKT

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Dalam rangka penegakan hukum pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penerusan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Malang pada Kamis, (01/02/2024).

Penerusan laporan ini berdasarkan Berita Acara Pembahasan SENTRA GAKKUMDU Kabupaten Malang terkait laporan adanya pembakaran Bendera PDIP di Desa Ngajum Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. 

Dimana pada hari Senin lalu telah dilakukan klarifikasi saksi sebanyak 6 (enam) saksi dan hari Selasa sebanyak 2 (dua) saksi ahli.

Menurut para saksi pada saat dimintai keterangan, beberapa saksi mengugkapkan bahwa ia mengetahui kegiatan pembakaran itu secara langsung.

Bahwa menimbang kasus diatas, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti yang didapatkan dalam proses penyelidikan dan klarifikasi ditemukan adanya peristiwa pidana pemilu. 

Bahwa Anggota Gakkumdu menyatakan sepakat untuk menerapkan Pasal 491 UU RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan seluruh anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sepakat untuk melakukan penerusan Laporan ke SPKT Polres Malang.

 

Penulis dan Foto : Nabilla Dzikri Azhari

Editor : Ririn Puji Lestari