Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Tegaskan Pentingnya Keteraturan dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Rapat Parpol 25 Jan

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Dalam rangka menghadapi tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang pada Kamis, (25, Januari 2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Koordinastor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Koordinastor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang.

Pada kesempatan ini Abdul Allam menyampaikan bahwa rapat ini merupakan salah satu bentuk koordinasi Bawaslu dengan Partai Politik peserta pemilu dalam rangka menyatukan persepsi dalam melakukan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Allam juga menghimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar senantiasa tertib secara administrasi dalam memberitahukan agenda kampanye dan tertib dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Karna setelah kami memberikan saran perbaikan kepada partai politik se Kabupaten Malang terkait beberapa Alat Peraga Kampanye yang melanggar, kami berencana akan melakukan penertiban pada tanggal 27 Januari mendatang”

Untuk itu, kami berharap agar partai politik peserta pemilu dapat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Malang sebelum dilaksanakan penertiban pada tanggal 27 Januari 2024.

Rapat Parpol 25 Jan

Penulis dan Foto : Nabilla Dzikri Azhari 
Editor : Ririn Puji Lestari