Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan serta tes wawancara calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa se Kabupaten Malang bersama ini kami Bawaslu Kabupaten Malang mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa se Kabupaten Malang sebagai berikut:
- Kecamatan Kasembon
- Kecamatan Ngantang
- Kecamatan Pujon
- Kecamatan Dau
- Kecamatan Lawang
- Kecamatan Singosari
- Kecamatan Karangploso
- Kecamatan Jabung
- Kecamatan Pakis
- Kecamatan Tumpang
- Kecamatan Poncokusumo
- Kecamatan Tajinan
- Kecamatan Bululawang
- Kecamatan Turen
- Kecamatan Wajak
- Kecamatan Pakisaji
- Kecamatan Wagir
- Kecamatan Ngajum
- Kecamatan Wonosari
- Kecamatan Kromengan
- Kecamatan Sumberpucung
- Kecamatan Kepanjen
- Kecamatan Gondanglegi
- Kecamatan Pagelaran
- Kecamatan Kalipare
- Kecamatan Donomulyo
- Kecamatan Pagak
- Kecamatan Bantur
- Kecamatan Gedangan
- Kecamatan Sumbermanjingwetan
- Kecamatan Dampit
- Kecamatan Tirtoyudo
- Kecamatan Ampelgading