Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Malang Koordinasikan Disdukcapil dengan KPU Kab Malang untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kab Malang Koordinasikan Disdukcapil dengan KPU Kab Malang untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Malang melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil terkait tindaklanjut Pemutakhiran Data Pemilih, Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Bapak Muhammad Wahyudi, SE dan menyampaikan tentang Data Penduduk merupakan Data Basic yang digunakan dalam penyusunan Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Malang juga menyampaikan terkait Data DPK yang tercatat di KPU Kabupaten Malang iyalah sebanyak 38000 Pemilih, dalam pertemuan perdana ini setelah KPU baru terbentuk Bawaslu mengkoordinir KPU dan Disdukcapil untuk bertemu pertama kali.

 Dari hasil evaluasi tahapan pemutakhiran data pada Pemilu 2019 Dispenduk Capil menyampaikan tentang Kesulitan Dispenduk Capil dalam pemutakhiran data iyalah Permintaan Data Pemilih yang kurang jelas dari KPU dan Format dari KPU tidak sama sehingga kesulitan untuk mencocokkan dengan data yang diminta KPU. Dispenduk Capil juga menyampaikan tentang Data Kependudukan Per Bulan Juli 2019 adalah 2.908.850, Data Penduduk yang wajib KTP adalah 2.200.557 dan Data Penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP adalah 2.037.181.

Pada rapat koordinasi di kantor Bawaslu Kabupaten Malang Dispenduk Capil juga menyampaikan tentang Data meninggal, menikah dibawah 17 tahun, Beralih Kewarganegaraan dan Berubah Domisili masih dalam proses di Capil, untuk jumlah angka masih menunggu disposisi dari dinas kependudukan.

Dispenduk Capil menyampaikan juga tentang Data bahwa untuk Bulan Maret 2019 ada 7.402 orang yang melakukan perekaman dan ada 18000 orang periode bulan Januari s/d Maret 2019, dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Dispenduk Capil yang dianggap Anomali oleh Dispenduk Capil Pusat.

Terkait hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Malang, Bawaslu Kabupaten Malang sudah bersurat terkait permintaan data warga Kabupaten Malang yang kehilangan hak politiknya, akan tetapi belum ada jawaban dari Pengadilan Negeri Malang.