Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Bantur
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang kembali melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang. Pengawasan kali ini dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, di Desa Rejosari dan Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, dengan fokus verifikasi data pemilih berusia 100 tahun ke atas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, yang bertugas sebagai pengawas menyampaikan hasil uji lapangan. Berdasarkan verifikasi, dua pemilih lanjut usia Dusun Wotgalih, Desa Rejoyoso dan Dusun Jeding, Desa Rejosari terkonfirmasi masih hidup sesuai dengan data KPU Kabupaten Malang.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa kegiatan coklit terbatas yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Malang memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya daftar pemilih yang valid menjelang Pemilu mendatang.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari