Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Bululawang

uji petik

Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Bululawang pada Selasa, 30 September 2025.

Pengawasan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono. Fokus pengawasan kali ini adalah pemilih berusia lebih dari 100 tahun yang tercatat dalam data KPU Kabupaten Malang. Dari hasil pemetaan, terdapat lima desa yang menjadi titik uji, yakni Desa Bakalan, Bululawang, Gading, Krebet, dan Sudimoro, dengan total tujuh pemilih berusia di atas 100 tahun.

Hasil pengawasan menunjukkan beberapa temuan. Di Desa Bakalan, tim menemukan pemilih atas nama Martining, berusia 105 tahun, yang keberadaannya terkonfirmasi masih hidup dan sesuai dengan data KPU. Di Desa Gading, pemilih bernama Piatun, berusia 103 tahun, juga berhasil diverifikasi langsung dan terbukti masih ada sesuai data yang tercatat.

Sementara itu, di Desa Krebet, tim mendapati pemilih bernama Sartini, 105 tahun, yang benar adanya namun diketahui dalam kondisi sakit stroke dan mengalami gangguan daya ingat sehingga tidak dapat ditemui secara langsung. Untuk Desa Bululawang dan Sudimoro, tidak dilakukan kunjungan langsung pada kegiatan kali ini.

Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa kegiatan coklit terbatas telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meski begitu, temuan terkait kondisi kesehatan maupun keterbatasan pemilih menjadi catatan penting dalam proses pemutakhiran data.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal validitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas, demi mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari