Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Kromengan
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang pada Selasa, 30 September 2025. Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih lanjut usia berusia di atas 100 tahun di wilayah Kecamatan Kromengan, meliputi Desa Jambuwer, Desa Jatikerto, Desa Kromengan, dan Desa Slorok.
Pengawasan dipimpin oleh Galih Agung Triwibowo selaku pelaksana tugas pengawasan. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama pihak Kecamatan Kromengan, dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor desa terkait, dan kemudian mendatangi rumah warga yang menjadi sampel coklit terbatas.
Dari hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menilai KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan coklit terbatas sesuai ketentuan prosedur, meski masih ditemukan ketidaksesuaian data yang perlu ditindaklanjuti.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan akurat, transparan, serta menghasilkan daftar pemilih yang valid menjelang Pemilu mendatang.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari