Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Pakisaji
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang pada Selasa, 30 September 2025. Pengawasan kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, dengan lokasi kegiatan di Desa Glanggang dan Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji.
Dalam pengawasan di Desa Glanggang, Bawaslu menemukan dua pemilih sampel. Pemilih pertama atas nama Suryaman diketahui telah pindah bersama keluarganya, dan rumah lama yang bersangkutan kini ditempati orang lain. Sementara pemilih kedua, Juwariyah, terverifikasi sesuai dengan data kependudukan Kabupaten Malang dan data KPU Kabupaten Malang.
Di Desa Jatisari, terdapat dua pemilih sampel lainnya, yaitu Rasmani dan Simpen. Berdasarkan hasil verifikasi, keduanya sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Kabupaten Malang maupun data KPU Kabupaten Malang.
Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa pengawasan melekat terhadap coklit terbatas ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi dan akuntabilitas data pemilih. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan hak konstitusional warga negara untuk memilih tetap terlindungi dan tidak terabaikan dalam proses pemilu mendatang.
Penulis Nabilla Dzikri Azhari