Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Sumberpucung
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang pada Selasa, 30 September 2025. Pengawasan ini dilakukan di dua desa di Kecamatan Sumberpucung, yakni Desa Ngebruk dan Desa Senggreng, dengan fokus pada verifikasi data pemilih berusia 100 tahun ke atas.
Berdasarkan hasil pengawasan, di Desa Ngebruk terdapat pemilih atas nama Senenten yang terkonfirmasi masih hidup sesuai data yang tercatat di KPU Kabupaten Malang. Sementara itu, di Desa Senggreng ditemukan pemilih atas nama Sriatun yang diketahui telah meninggal dunia pada 10 September 2025. Informasi tersebut diperoleh dari perangkat desa (Bapak Modin) dan diperkuat dengan adanya akta kematian yang telah diterbitkan oleh desa setempat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, selaku pelaksana pengawasan menegaskan bahwa kegiatan coklit terbatas yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Malang memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tetap terjaga akurasi dan validitasnya, sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir dan berkualitas pada Pemilu mendatang.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari