Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Wonosari
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang di Kecamatan Wonosari pada Selasa, 30 September 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Pengawasan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, bersama staf divisi data dan informasi, serta staf pengawasan. Tim berangkat dari Kantor KPU Kabupaten Malang pada pukul 09.15 WIB menuju Kecamatan Wonosari untuk melakukan pengecekan data pemilih pada beberapa desa.
Desa pertama yang dituju adalah Desa Plandi, dengan objek verifikasi seorang pemilih bernama Meseri, yang dalam data KPU tercatat berusia 106 tahun. Hasil pengecekan di lapangan, yang dilakukan bersama perangkat desa, memastikan bahwa yang bersangkutan masih hidup dalam keadaan sehat. Namun, ditemukan ketidaksesuaian data. Pada KTP, tanggal lahir Meseri tercatat 4 April 1939, sementara pada data KPU dan KK tercatat tahun lahir 1919. Berdasarkan keterangan langsung, yang benar adalah tahun 1939, sehingga usianya saat ini 86 tahun, bukan 106 tahun.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Desa Bangelan, Dusun Sidomulyo, terhadap data pemilih bernama Kotimah, yang tercatat lahir pada 30 Mei 1920 dan berusia 105 tahun. Verifikasi di kantor desa membenarkan data kelahiran tersebut, namun diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 3 September 2025. Dengan demikian, status data pemilih perlu diperbarui.
Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan coklit terbatas sesuai prosedur. Namun, adanya temuan terkait ketidaksesuaian data umur serta status kematian pemilih menjadi catatan penting untuk perbaikan dalam proses pemutakhiran data.
Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Malang dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari