Bawaslu Kabupaten Malang Bahas Netralitas ASN Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Dialog Interaktif Radio Kanjuruhan FM
|
MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui sebuah dialog interaktif yang disiarkan oleh Radio Kanjuruhan FM. Selasa, (21/10)
Dalam acara tersebut, Muhamad Hazairin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, hadir sebagai pembicara utama. Hazairin menjelaskan dinamika pelaksanaan Pemilihan Serentak di Kabupaten Malang hingga bagaimana peran penting Panwaslu Kecamatan dalam menjaga ingertitas Pemilihan.
Selama masa kampanye, dinamika politik kerap meningkat dengan berbagai kegiatan. Penggunaan media sosial juga memainkan peran penting, mengingat pengaruhnya terhadap pemilih, khususnya kalangan milenial dan pemilih pemula.
“Kabupaten malang saat ini berada di urutan 1 yang memiliki potensi rawan tinggi dari 84 Kab/Kota lainnya di Indonesia” ungkap Hazairin.
Dalam hal ini persoalan terkait Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) juga memainkan peran penting. Netralitas ASN selalu menjadi isu penting dalam setiap Pilkada. ASN diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon, karena hal tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat mempengaruhi objektivitas serta integritas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Malang memegang peran penting dalam memastikan hal ini, dengan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Hazairin juga mengungkapkan bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas selama proses pemilihan ini.
“Kami ditingkat Bawaslu selalu memberikan penguatan kapasitas kepada jajaran Panwaslu Kecamata. Penguatan ini berfungsi sebagai panduan dan pegangan bagi rekan-rekan Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Selain itu, Panwascam juga menerapkan hal yang sama di tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)” ungkap Hazairin.
Melalui dialog interaktif ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN agar memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi selama masa pemilihan. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi netralitas ASN dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Penulis : Ririn Puji Lestari
Dokumentasi : Humas Bawaslu