Bawaslu Kabupaten Malang Bahas Proyeksi Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Bersama Organisasi Mahasiswa
|
Melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Malang kembali mengadakan Diskusi Hukum yang bertema Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber Syaifuddin Zuhri, S.Pd. selaku ketua DPC GMNI Kabupaten Malang dan Tobias Gula Aran, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang serta diikuti 30 peserta dari organisasi mahasiswa dan pemuda progresif di Malang Raya.
Tobias Gula Aran menegaskan bahwa organisasi GMNI ini harus tetap konsisten sebagai kelompok kritis yang mengawal implementasi putusan agar benar-benar tercermin dalam kebijakan legislasi.
Hal senada disampaikan oleh Syaifudin Zuhri yang menekankan pentingnya mengubah narasi konstitusional menjadi tindakan politik nyata yang berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menyatakan bahwa desain pemilu ke depan seharusnya dibangun atas dasar pemulihan penuh terhadap kedaulatan rakyat, bukan sekadar reformasi teknis.
"Momentum ini menjadi pengingat bahwa pemilu adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat, bukan hanya agenda lima tahunan," tegasnya.
Pernyataan para narasumber dalam diskusi ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat, terutama kelompok pemuda dan mahasiswa, dalam memastikan pemilu benar-benar menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat, bukan sekadar formalitas demokrasi semata.
Penulis : Indi Izza Afdania