Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Karangpandan
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan uji petik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Rabu, 16 Juli 2025, yang berlokasi di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, khususnya menyangkut data penduduk yang telah meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih potensial.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Malang disambut langsung oleh Kepala Desa Karangpandan yang diwakili oleh Lurah dan Sekretaris Desa (Sekdes), sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan lembaga pengawas pemilu dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang akurat dan berkualitas.
Bawaslu Kabupaten Malang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Hazairin, beserta jajaran staf sekretariat. Dalam keterangannya, Hazairin menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan untuk memverifikasi kebenaran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Uji petik ini menjadi instrumen penting bagi kami untuk memastikan tidak ada pemilih ganda, data fiktif, atau pemilih tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar,” ujarnya.
Selain melakukan pencocokan data dengan aparatur desa, tim Bawaslu juga berkoordinasi dengan warga setempat guna memastikan keakuratan informasi secara faktual. Temuan dari uji petik ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara teknis pemutakhiran data pemilih.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Malang dalam menjalankan pengawasan yang partisipatif, tepat sasaran, dan berbasis data untuk mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari