Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Lakukan Legalisasi Alat Bukti untuk Pemberian Keterangan di MK

leges alat bukti

Malang – Pada Jumat, 3 Januari 2025, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Malang melakukan legalisasi alat bukti yang akan digunakan dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses legalisasi tersebut dilakukan di kantor pos setempat, sebagai bagian dari persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan yang kemungkinan akan dibawa ke MK.

Legalisasi alat bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap bukti yang diserahkan dalam proses perselisihan hasil pemilihan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diterima oleh lembaga peradilan. Bawaslu Kabupaten Malang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa alat bukti yang diajukan memenuhi standar hukum yang berlaku serta mendukung proses penyelesaian sengketa secara transparan dan adil.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang yang terlibat dalam proses pengawasan dan pemrosesan bukti-bukti perselisihan hasil pemilihan. Dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu juga memastikan bahwa setiap bukti yang diserahkan telah melalui prosedur yang tepat dan sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses legalisasi alat bukti ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Malang untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan hasil pemilihan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perselisihan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dengan langkah-langkah yang matang seperti ini, Bawaslu Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada, serta mendukung terciptanya proses pemilihan yang bersih dan kredibel.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari