Bawaslu Kabupaten Malang Lakukan Pengawasan di KPU Hari Terakhir Pindah Memilih Sampai Pukul 23.59
|
Malang, 20 November 2024 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang melakukan pengawasan ketat pada hari terakhir masa pindah memilih yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pindah memilih yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Malang ini, memberikan kesempatan bagi warga yang sebelumnya terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) lain untuk berpindah TPS.
Pengawasan dilakukan hingga pukul 23.59 WIB untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai aturan. Bawaslu memantau dengan cermat pelaksanaan pindah memilih agar tidak terjadi pelanggaran, seperti manipulasi data pemilih atau tindakan yang merugikan pihak tertentu.
Proses pindah memilih sendiri terbuka bagi pemilih yang memiliki alasan sah, seperti pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk berada di luar daerah atau perubahan domisili. Setiap pemilih yang memenuhi syarat dan mengajukan permohonan pindah memilih akan dicatat dan diverifikasi oleh KPU setempat.
Bawaslu Kabupaten Malang berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan hak pilihnya secara jujur dan adil. Pengawasan yang intensif ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung.
Dengan pengawasan yang dilakukan hingga malam hari, diharapkan proses pindah memilih dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan atau pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari