Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Serahkan Jawaban Teradu dan Alat Bukti Jelang Sidang DKPP

penyerahan alat bukti dkpp

Surabaya – Menjelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Kabupaten Malang menyerahkan jawaban tertulis sebagai pihak Teradu beserta alat bukti pendukung sebanyak delapan rangkap.

Penyerahan dilakukan dua jam sebelum sidang digelar pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Jawaban tertulis tersebut merupakan bentuk klarifikasi resmi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, dan Abdul Allam Amrullah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, atas laporan dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dalam menangani sejumlah pelanggaran selama tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Kedelapan rangkap jawaban dan dokumen bukti disusun secara sistematis dan mencakup kronologi penanganan laporan, dasar hukum, hingga kajian yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Malang. Dokumen tersebut diserahkan kepada Panitera DKPP sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sebelum persidangan berlangsung.

Mohammad Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses etik yang berjalan dan siap membuktikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama pengawasan pemilu telah sesuai dengan prinsip profesional, adil, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam penegakan integritas penyelenggara pemilu, sekaligus ruang klarifikasi terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Bawaslu Kabupaten Malang.

Penulis : Nabilla