Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Etika Publikasi Data Pengawasan

zoom

Malang, 13 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan materi bertajuk “Etika Publikasi Data Pengawasan di Lingkungan Bawaslu: Perspektif Komunikasi Publik”. Materi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara transparansi informasi publik dan tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan serta keadilan proses pengawasan pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Allam, menjelaskan bahwa publikasi data pengawasan tidak sekadar bentuk keterbukaan informasi, melainkan juga bagian dari menjaga marwah lembaga agar tetap profesional, objektif, dan berintegritas.

“Publikasi data pengawasan harus dilakukan secara seimbang antara transparansi dan tanggung jawab. Keterbukaan memang penting, tetapi harus disertai kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi proses demokrasi,” ujar Allam.

Dalam paparannya, Bawaslu Kabupaten Malang memaparkan enam prinsip utama dalam etika publikasi data, yaitu: akuntabilitas, objektivitas, transparansi, kehati-hatian, perlindungan data pribadi, dan ketepatan waktu. Keenam prinsip tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pengawas dalam menyampaikan informasi kepada publik maupun media.

Selain itu, materi juga menekankan pentingnya assessment risiko sebelum publikasi, terutama terhadap potensi dampak sosial, keamanan saksi atau pelapor, dan keberlanjutan proses hukum. Bawaslu mengimbau agar setiap data yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan analisis mendalam, serta disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam sesi panduan menghadapi media, peserta juga diberikan tips praktis untuk menjaga profesionalisme, seperti menyiapkan talking points, berbicara berdasarkan data dan fakta, menggunakan bahasa sederhana, serta menghindari spekulasi.

“Jika terdapat keraguan terhadap suatu data, lebih baik menunda publikasi dan berkonsultasi dengan atasan. Prinsip emasnya adalah: transparansi tanpa mengorbankan keadilan dan keamanan pihak terkait,” tegas Allam.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malang berharap seluruh jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun desa, mampu memahami pentingnya etika publikasi dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas dan terpercaya di mata publik.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari