Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malang Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI Dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas

Suasana Rakernis Penanganan Pelanggaran

Makassar, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Dalam upaya mencapai Pemilu Berkualitas, Bawaslu Malang berpartisipasi dalam Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Claro Makassar pada tanggal 05 s.d 08 Desember 2023.

Rapat Kerja Teknis ini melibatkan sebanyak 10 Provinsi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, salah satunya berasal dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi., Abdul Allam Amrullah, serta 2 (dua) staf Bawaslu Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya Yusti Erlina, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, menyampaikan bahwa tidak semua yang ditemukan dilapangan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran karena semua harus melewati proses penulusuran serta informasi yang lebih rinci lagi baru dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Bawaslu selaku lembaga pengawas harus dapat mengatasi pelanggaran pemilu melalui pendekatan teknis yang cermat dan terarah.

Pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) kemarin, para peserta rapat terlibat dalam serangkaian simulasi langsung yang melibatkan berbagai aspek penanganan pelanggaran. Mulai dari Simulasi Temuan, Simulasi Laporan, Simulasi Kajian Awal, hingga Simulasi Klarifikasi, serta melibatkan Simulasi Kasus di Sentra Gakkumdu dan Simulasi Sidang Pelanggaran Administrasi.

Serangkaian simulasi ini memberikan para peserta kesempatan untuk merasakan dan memahami secara langsung berbagai tahapan dan proses dalam menangani pelanggaran, memperkaya pengetahuan mereka, dan meningkatkan keterampilan praktis yang diperlukan dalam menjalankan tugas Bawaslu.

Berbagai strategi dan metode penanganan pelanggaran pemilu yang dapat diimplementasikan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokratis tertuang dalam Perbawaslu Nomor 7  Tahun 2022  tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu RI Puadi juga mengatakan  dalam mengatasi informasi awal, dia menekankan kepada pengawas pemilu agar tidak bersikap asal-asalan atau gegabah saat melakukan penelusuran.

“Tidak ada konsep di mana penelusuran itu mengundang atau memanggil untuk klarifikasi. Penelusuran dilakukan dengan tujuan mendalami, untuk memahami apakah ada pelanggaran atau tidak,” tekannya.

Puadi juga menekankan pentingnya menjalin hubungan positif dengan anggota Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu dan juga untuk selalu menjaga kesehatan ditengah aktifitas yang semakin padat.

Ia berharap semoga dengan terselenggaranya kegiatan Rakernis Gelombang IV Penanganan Pelanggaran Pemilu dapat memberikan wawasan yang lebih luas terkait proses penegakan hukum dan penanganan pelanggaran pemilu, sehingga para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan baru tersebut dalam tugas-tugas di lapangan.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari