Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malang Ikuti Rakornis Sentra Gakkumdu Jawa Timur Dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas

Foto bersama narasumber dan peserta rakornis

Surabaya, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Dalam ragka meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum agar dapat bekerja sama secara efektif dalam mengawasi pemilu dan menanggapi potensi pelanggaran hukum terkait proses pemilihan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di Hotel Whyndam, Surabaya pada tanggal 20 s.d 22 November 2023.

Rapat Koordinasi Gakkumdu ini melibatkan  Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, Partai Politik, Perwakilan Wartawan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sapni Syahril, S.IP., M.Si mengungkapkan bahwa Sentra Gakkumdu menjadi tonggak penting dalam Pemilu yang akan datang, melalui forum ini diharapkan dapat bersama-sama memperkuat sistem pengawasan dan memastikan adanya transparasi.

“Saat ini peran Gakkumdu tidak hanya sebatas lembaga pengawas, tetapi juga sebagai garda terdepan agar setiap tahapan pemilu berlangsung adil, bebas dari kecurangan dan mampu mewujudkan kehendak rakyat atau publik” ungkapnya.

Salah satu fokus utama Sentra Gakkumdu adalah pemantauan pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilu. Ini mencakup pelanggaran aturan kampanye, penyebaran berita hoax, money politic, atau tindakan lain yang dapat merusak integritas pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Anwar Noris mengatakan bahwa masyarakat banyak yang belum tau terkait pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu yang mana itu dapat membahayakan diri mereka sendiri seperti, mencoblos 2 (dua) kali, membawa kotak suara seperti kasus yang di Sampang adalah pidana, maka ia menekankan bahwa hal ini harus dilakukan pencerahan kepada Masyarakat bersama-sama antara Bawaslu, Polisi, Kejaksaan, dan ASN yang lain.

“Saya tegaskan pada rekan-rekan sekalian khususnya Ketua dan Anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota hendaknya dalam melakukan Tindakan-tindakan pengawasan kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengikuti pedoman yang berlaku dalam perbawaslu, tidak hanya mengikuti pedoman yang ada di perbawaslu namun membaca juga peraturan KPU” tegasnya.

Ia berharap pertemuan ini adalah langkah untuk memperkuat kerjasama dan pencapaian pertukaran informasi yang lebih efektif di antara anggota Gakkumdu.

Semangat kerjasama yang terlihat dalam pertemuan Sentra Gakkumdu mencerminkan tekad untuk sama-sama dapat memperkuat demokrasi yang kuat dan tahan banting. Mari kita manfaatkan momen ini sebagai upaya konkret dalam menuju tahapan pemilu atau pemilihan yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari