Diskusi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, Goerge da Silva, menghadiri “Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur”, Selasa (19/10/2021) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Acara berlangsung pukul 13.00 WIB paparan Tim FPP RI dan diskusi bersama Koordiv PP Bawasprov Jatim serta Bawaslukab/Kota se Jatim.
Tujuan pertemuan untuk menjaga barang bukti yang dalam penguasaan Bawaslukab/kota menjaga kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna serta mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.
“Dalam menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran, pengawas Pemilu bersentuhan dengan barang-barang diduga terkait dengan pelanggaran Pemilu ata Pemilihan.. Namun demikian, tidak pernah ada pengaturan perihal bagaimana pengawas Pemilu mengelola barang-barang tersebut", jelas Koordiv PP Bawasprov Jatim dalam pertemuan.
Diskusi tersebut, dibagi dalam 7 (tujuh) topik dan dibagi 38 kabupaten/kota menjadi tujuh kelompok. Kelompok 2 Kabupaten Malang, Ponorogo, Sampang, Mojokero, dan Sidoarjo. Membahas tentang "Menakar dan Peran Gakkumdu dala Pemilihan Tahun 2024"
Acara diskusi dipandu langsung Koordiv PP Bawasprov Jatim, Ikhwan bersama seluruh Divisi Penanganan Pelanggaran yang. Diskusi berlangsung sampai dengan pukul 23.30 WIB materi “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan”. Alur proses yang dibahas berupa pencatatan barang, pengeluaran barang, penyimpanann barang hingga pemusnahan barang.