Lompat ke isi utama

Berita

Hazairin Perkuat Penyusunan Imbauan dan Saran Perbaikan Dalam Rapat Koordinasi Rumah Data Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang

Suasana kegiatan

DAU – Bawaslu Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rumah Data bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malang pada Selasa, (3/9/2024). Acara yang berlangsung di Rayz Hotel UMM Malang ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar Panwaslu Kecamatan dalam pengelolaan data Pemilihan yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif dan akurat.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi. Dalam sambutannya, Wahyudi menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki keberanian, keaktifan, dan harus selalu stand by dalam setiap situasi.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang
Ketua Bawaslu Mohammad Wahyudi (tengah), Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Muhamad Hazairin (kiri,), Koordiv PP dan Datin Abdul Allam Amrullah (kanan)

 

"Forum seperti fodimat (forum diskusi hari jum’at) dan rakor harus dimanfaatkan untuk diskusi. Bagi teman-teman yang masih baru, jangan merasa rendah diri, tetapi aktiflah dan kooperatif. Saya juga menghimbau pimpinan Panwascam agar selalu berkoordinasi dengan staf yang ada. Gunakan waktu seefisien mungkin saat rakor untuk belajar” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Muhamad Hazairin, memberikan arahan kepada Panwaslu kecamatan mengenai metode dan substansi dalam menyusun Imbauan dan Saran Perbaikan. 

Hazairin menekankan pentingnya penyusunan imbauan dan saran perbaikan yang tepat, akurat, dan berdasarkan data yang valid. 

Ia menjelaskan bahwa imbauan dan saran perbaikan yang disusun oleh Panwaslu tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilu, tetapi juga untuk memberikan panduan yang konstruktif bagi para peserta pemilu serta pihak terkait lainnya.

Fokus saran perbaikan ditujukan khusus pada kerawanan yang ada. Ditekankan bahwa surat imbauan, dari segi pola, lebih sederhana dibandingkan dengan surat saran perbaikan. 

Struktur surat imbauan hanya mencakup dua komponen utama yakni dasar hukum dan imbauan itu sendiri. Hal ini membuatnya lebih mudah untuk disusun dan dipahami, memudahkan proses penyampaian pesan dan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Hazairin juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses pengawasan, terutama dalam hal pendokumentasian dan pengolahan data. Oleh karena itu, ia mendorong setiap anggota Panwaslu untuk memanfaatkan Rumah Data sebagai pusat informasi dan referensi yang dapat diandalkan.

"Imbauan dan Saran Perbaikan merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis yang kita gunakan untuk memberikan peringatan dini, arahan, atau permintaan kepada pihak tertentu terkait potensi pelanggaran. Jadi, pastikan setelah pertemuan ini, rekan-rekan semua semakin mahir dalam menyusun imbauan dan saran perbaikan” tegasnya.

Melalui rapat ini, diharapkan Panwaslu di setiap kecamatan dapat lebih optimal dalam memanfaatkan Rumah Data sebagai sumber informasi yang dapat diandalkan untuk menjaga integritas pemilu di Kabupaten Malang.

Penulis : Ririn Puji Lestari