Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
|
Surabaya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (28/4/2025).
Perkara ini diajukan oleh Agus Harianto, yang melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, serta anggotanya, Abdul Allam Amrullah, sebagai Teradu I dan II. Keduanya dituduh tidak bersikap objektif dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024, yakni Sanusi – Latifah Shihab.
Dalam aduannya, Agus menyatakan bahwa beberapa laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran oleh paslon tersebut tidak mendapat tindak lanjut. Salah satu contoh adalah aktivitas sejumlah kepala desa yang mendukung paslon nomor urut 1 dalam kegiatan kampanye, namun tidak ada kejelasan tindak lanjut dari Bawaslu.
Agus juga menyebut dugaan keberpihakan terlihat jelas saat membandingkan penanganan kasus terhadap paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 (Gunawan HS – Umar Usman). Ia merasa laporan terhadap paslon nomor urut 2 diproses secara cepat dan serius, bahkan dirinya pernah diminta klarifikasi terkait sebuah kegiatan kesenian yang dihadiri calon bupati nomor urut 2, dan berujung pada rekomendasi pelanggaran kepada pemerintah daerah.
Selain itu, pelanggaran lain yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 1 seperti pemasangan banner sebelum masa kampanye oleh Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto dan dugaan politik uang di Kecamatan Gedangan juga disebut tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Menanggapi tudingan tersebut, Teradu I dan II membantah keras bahwa mereka bersikap tidak netral. Mereka menegaskan bahwa seluruh laporan ditangani sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Abdul Allam Amrullah menjelaskan bahwa laporan dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 1 memang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel—peristiwa terjadi di luar tahapan pencalonan. Hal serupa terjadi pada laporan terkait Plt. Bupati Malang, yang tidak dilengkapi oleh pelapor meskipun sudah diminta melengkapinya.
Mohammad Wahyudi juga menjelaskan bahwa laporan terhadap pengadu, selaku Kepala Desa Talok, diproses karena memenuhi unsur formil dan materiel. Dugaan pelanggaran tersebut terkait keterlibatannya dalam kampanye dan penggalangan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hasil kajian yang dilakukan Bawaslu kemudian direkomendasikan kepada Plt. Bupati Malang dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Penulis : Nabilla