Masuki Seri ke-7, Konsistensi Bawaslu se-Jatim Persiapkan Diri Hadapi Pemilu 2024
|
Secara konsisten tiap hari Kamis, Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu se-Jatim selenggarakan diskusi kepemiluan. Di seri ke-7 yang berlangsung siang tadi mengulas penyelesaian sengketa. Bertindak sebagai pemateri Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Safi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony.
Dalam kesempatan itu,
Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo mengungkapkan kembali bahwa diskusi rutin yang diselenggarakan sebagai persiapan penting untuk menyongsong pilkada 2020.
“Kami menginisiasi diskusi rutin yang menjadi bahan persiapan untuk 2024. Salah satu yang akan diangkat saat ini adalah penyelesaian sengketa. Sebagaimana diketahui bahwa penyelesaian sengketa ini salah satu kewenangan cukup power full yang dimiliki Bawaslu,” tuturnya.
Dalam penyelesaian sengketa, menurut Purnomo memiliki posisi tersendiri dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penyelesaian sengketa ini menggunakan mekanisme terbuka, akuntabel dan transparan. Jadi memiliki posisi sendiri dalam penyelenggaraan pemilu,” terangnya
Bahkan menurut Purnomo, penyelesaian sengketa menjadi inspirasi bagi kewenangan Bawaslu yang lain
“Penyelesaian sengketa adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum yang menjadi inspirasi bagi kewenangan yang lain. Kalau kita lihat dalam proses pilkada dan pemilu diselesaikan dalam proses mediasi dan ajudikasi. Relatif semi pengadilan. Hal ini diikuti dengan bentuk kewenangan yang sifatnya rekomendasi pelanggaran hingga mekanisme mendengar keterangan dari para pihak,” tuturnya.
Masih menurut Purnomo, bahwa titik penting untuk membedah penyelesaian sengketa ini adalah karena mampu menembus kebuntuan.
“Penyelesaian sengketa ini punya kekuatan yang signifikan dalam proses pemilu dan pilkada. Mampu menjadi sebuah titik tengah dan trobosan bila ada kebuntuan. Kami harap diskusi ini akan menjadi bekal persiapan untuk 2024” pungkasnya.