Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu 2024: Bawaslu Malang Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS

Foto Bersama Narasumber dan Peserta Rakor

Kepanjen, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Menuju pemungutan suara Pemilu 2024 yang semakin dekat, Bawaslu Malang menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Malang di Grand Miami Hotel Malang. (17/12/2023)

Rapat ini sebagai bentuk pentingnya peran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam memastikan proses pemilihan umum nantinya berjalan adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muhamad Hazairin., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah., dan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Kurniansjah Hari Cahyono.

Dalam sambutannya Hazairin mengungkapkan bahwa rapat yang digelar hari ini merupakan tahapan sosialiasi, hal ini dikarenakan petunjuk teknis (juknis) terkait Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih berada dalam proses finalisasi.

Allam menambahkan bahwa adanya proses pembentukan pengwas TPS ini membuktikan bahwa tugas bawaslu tidak hanya terkait pengawasan APK (Alat Peraga Kampanye).

“Dihari ini kita berbicara terkait teknis PTPS, ini membuktikan bahwa tugas pengawasan itu tidak hanya berupa APK, padahal kegiatan kampanye itu tugasnya banyak” tegasnya.

Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd. selaku Dosen dan Ahli Bahasa Hukum Polinema hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pagi tadi. Ia mengungkapkan bahwa pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan Pasal 1 angka (23), Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, pengawas TPS bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Panwaslu Kecamatan dan memberikan dukungan operasional serta pengawasan di tingkat kelurahan/desa selama proses pemilihan umum.

Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan aturan dan memberikan laporan kepada instansi yang berwenang jika terdapat pelanggaran atau ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilihan.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unira Malang, Muhammad Imron, M.AP., menambahkan bahwa skema pembentukan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi elemen kunci dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dimana integritas memainkan peran penting.

“Tim seleksi yang memiliki integritas adalah mereka yang dapat dipercaya dan juga mempercayai orang lain serta mengedepankan kebenaran dan kejujuran dalam bekerja”, pesannya.

Imron mengungkapkan bahwa ada 15 Kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas pemilu antara lain, komunikasi, mampu mengelola emosi, kepemimpinan, bekerjasama dengan efektif dan efisien, perencanaan, kesadaran organisasi, kualitas dan ketelitian kerja, dan sebagainya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta rapat, sehingga nantinya setiap tahap pembentukan pengawas TPS dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari