Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan PHPU, Bawaslu Adakan Rapat Konsolidasi Data

Dokumentasi Rayz Konsolidasi Data PHPU

Malang, 4 Maret 2024 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menyelenggarakan acara “Konsolidasi Data Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Malang” dengan mengundang ketua beserta anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten di Hotel Rayz UMM Malang pada hari Senin, 4 Maret 2024. Acara yang bertempat di Jl Raya Sengakaling No.1, Jetis, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini bertujuan untuk memastikan integritas pemilu dan mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi sengketa hasil pemilu.

Pada rangkaian pembukaan acara, hadir jajaran koordinator dari Bawaslu Kabupaten Malang yaitu Bapak Aris Hadi Saputra, Kepala Kesekretariat Bawaslu Kabupaten Malang. Bapak Kurniansya Hari Cahyono, SE., AK., Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang. Bapak Tobias Gula Aran, SH., MH, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Bapak Bakti Riza Hidayat, Legal Consultant and Founder Firma Hukum. Kegiatan dimulai setelah makan siang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Acara dibuka oleh MC yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Kemudian, dilanjut dengan sambutan hangat oleh Bapak Aris Hadi Saputra, Kepala Kesekretariat Bawaslu Kabupaten Malang, Bapak Kurniansya Hari Cahyono, SE., AK., Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, beserta Bapak Tobias Gula Aran, SH., MH, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Bakti Riza Hidayat selaku Consultant and Founder Firma Hukum, memberikan materi singkat dalam rangka menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai pembuka acara. Peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.

Pertanyaan pertama diajukan kepada Bapak Helmy selaku Ketua Panwascam Kepanjen: “Kami diminta untuk mengumpulkan Form A kalau ada perselisihan di pemilu, Pertanyaan saya adalah seberapa berpengaruhnya Form A yang kami serahkan di sidang MK?”

Pertanyaan tersebut dijawab dengan Bapak Bakti Riza Hidayat, Legal Consultant and Founder Firma Hukum, “Soal nilanya berapa itu tidak menjadi masalah. Ini bukan soal jumlahnya yang banyak atau sedikit. Namun, yang terpenting adalah bahwa suatu peristiwa tersebut bersifat terstruktur dan sistematis. Apa yang dimohon dan diinginkan bisa menjadi pokok perkara dan bisa dimenangkan. Jadi, dimohon untuk menuliskan di Form A dari teman-teman TPS dengan penulisan jelas. Minimal pokok perkara tersebut masuk di rangkaian yang termasuk urgent.”

“Form A secara hukum itu merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Yang kita siapkan hari ini adalah berkaitan dengan bukti-bukti administrasi yang mana terdapat SK dari kabupaten terkait dengan artikulasi perhitungan perolehan suara dan juga terkait dengan berita acara sesuai dengan tingkat yang ditentukan oleh KPU kabupaten Malang. Form A menjadi bukti penting apabila salinan C hasil dan C plano tidak sinkron maka kekuatan kita adalah di Form A. Form A ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan menurut UUD Pemilu. Kerja pengawasan kita dituangkan dalam Form A. Form a bukan instruksi, melainkan kewajiban. Semuamya menuangkan laporan pengawasan dalam Form A.”

Bapak Tobias juga memberi tanggapannya terkait dengan pentingnya Form A sebagai alat bukti yang sah dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian, ada pula pertanyaan datang dari seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang sedang melakukan magang di Bawaslu Kabupaten Malang. Mahasiswa tersebut bertanya tentang peran krusial Bawaslu dalam memastikan integritas pemilu. Namun, jika keputusan Bawaslu dipertanyakan, berbagai dampak negatif dapat terjadi, termasuk ketidakpercayaan publik, ketidakstabilan politik, dan potensi konflik. Pertanyaan yang diajukan adalah tentang bagaimana Bawaslu dapat menjaga independensinya, memastikan keputusan yang kuat, dan mengatasi potensi dampak negatif pada stabilitas negara jika keputusannya dipertanyakan.

Pak Bakti Riza Hidayat juga memberikan pandangannya. Bahwa ia menekankan bahwa independensi Bawaslu akan diuji saat perselisihan hasil pemilu yang nantinya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu harus memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau pandangan pihak tertentu. Laporan hasil pengawasan menjadi bukti potensi untuk maju ke tingkat lebih tinggi. Kegiatan berlanjut dengan sosialisasi mengenai cara input data dan pengenalan aplikasi website dari Bawaslu Jawa Timur. Ini bertujuan untuk membantu Panwas Kecamatan agar lebih mudah mengakses dan mengunggah data. Dengan komitmen pada independensi dan transparansi, Bawaslu terus berperan dalam menjaga integritas pemilu dan stabilitas negara.

Setelah jeda untuk istirahat selama beberapa menit, acara rapat koordinasi konsolidasi data persiapan perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Malang kemudian dilanjutkan kembali dengan membahas mengenai Form A. Dijelaskan bahwa form a merupakan alat bukti saat PHPU yang berupaya untuk melakukan tabulasi data dan mengawasi data-data yang berlangsung pada masa kampanye. 

Pemaparan selajutnya kemudian disampaikan oleh staff-staff Bawaslu yaitu Ririn Puji Lestari dan Nabilla Dzikri Azhari terkait dengan bagaimana data Form A bisa terintegrasi di Bawaslu Kab Malang. Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa terdapat sebuah aplikasi dari Provinsi Jawa Timur yang menjadikan satu database dari PTPS hingga di tingkat Provinsi Jawa Timur. Aplikasi tersebut sudah dibuat oleh Provinsi pada tanggal 20 Januari lalu dan masih melakukan perbaikan. Penggunaannya pun juga sangat mudah Disampaikan juga bahwa Bawaslu hanya mengikuti instruksi dari Provinsi. Jika ada PHPU, pihak Bawaslu yang akan membuat form. Apabila ada sengketa, Form A adalah bukti yang bisa dicek oleh pihak Bawaslu. Dalam hal ini, Form A yang akan dijadikan bukti PHPU dan diperiksa oleh pihak Bawaslu.

Usai penyampaian terkait dengan aplikasi, acara dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa hal terkait dengan progress data beberapa kecamatan yang belum upload database dan juga yang sudah melakukan. Adapun kecamatan yang belum ada database Form A Tungsura antara lain adalah Ampelgading, Pakisaji, Wagir, Ngajum, Singosari, Pagelaran, Wonosari, Tirtoyudo, Donomulyo, Poncokusumo, Turen, Gondanglegi, Kalipare, Kepanjen, Bululawang, Tumpang, Pakis, Bantur, Lawang, Kasembon, Ngantang, dan Gedangan. Sementara itu yang sudah selesai database Form A Tungsura antara lain adalah Pagak, Sumawe, Dampit, Wajak, Sumberpucung, Tajinan, Jabung, Dau, Karangploso, Kromengan, dan Pujon.

Setelah penyampaian progress data beberapa kecamatan dan pengecekan username serta password aplikasi, acara rapat koordinasi konsolidasi data persiapan perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Malang kemudian dilanjutkan pada esok hari tepatnya Selasa, 5 Maret 2024 di tempat yang sama.

Acara dimulai dengan penjelasan dari Bapak Tobias terkait dengan tabulasi data Form A pengawasan dari 33 kecamatan. Bapak Kurniansya menjelaskan bahwa terkait dengan tindak lanjut Pemilukada, ada tiga sistem yaitu sistem PAW, serentak, dan rekrut ulang. Tabulasi juga dupayakan maksimal di pagi hari. Selain itu, Bapak Wahyudi juga ikut menambahkan bahwa mereka semua sama-sama bekerja sama untuk menjaga nama baik Bawaslu Kabupaten Malang.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengecekan serta pembacaan kecamatan-kecamatan yang sudah atau belum melakukan upload dan mengisi di database Form A. setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ternyat masih terdapat beberapa kecamatan yang belum mengunggah dan mengisi di database Form A. Kegiatan rapat juga diisi dengan adanya interupsi dari beberapa anggota Panwascam dan juga respon dari pihak Bawaslu, terlebih terkait dengan tahapan putungsura yang lebih diprioritaskan. Meski begitu, dijelaskan pula bahwa tahapan lainnya juga harus diunggah.

Sampai di akhir acara, penutup dilakukan oleh Bapak Tobias yang memberikan kata-kata sebelum menutup acara sebagai berikut,

“Berkaitan dengan pola pengawasan penyusunan Form A pengawasan tungsura dan mengantisipasi ada gugatan di PHPU yang dilakukan parpol atau caleg, Form A harus disegerakan paling lambat besok. Kita mempersiapkan kronologis atau kejadian yang ada di masing-masing kecamatan. Hal Ini tidak semata-mata dikerjakan oleh satu orang saja. Pastikan besok tabulasi seluruh Form A Panwascam PKD dan PTPS sudah clear dan sudah dikonfirmasi oleh staff bawaslu Kabupaten Malang yang akan mempersiapkan diri di rapat pleno administrasi besok. Saya mengapresiasi teman-teman yang sudah maksimal sampai pada pengawasan rekapitulasi kecamatan. Jangan lupa kewajiban Form A untuk bapak dan ibu sekalian. Pada hari ini, rapat koordinasi kegiatan tabulasi Form A dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu saya nyatakan ditutup.”

Acara rapat koordinasi konsolidasi data persiapan perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Malang akhirnya ditutup dengan diketuknya mic oleh Bapak Tobias. Acara rapat berakhir di jam dua belas siang dan setelah itu anggota Panwascam mulai meninggalkan ruangan satu-persatu.

Penulis : Zahra 
Editor : Nabilla Dzikri Azhari