Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Malang, Bawaslu Berikan Rekomendasi Hitung Ulang

Dokumentasi Rekap Kabupaten

Malang, 5 Maret 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menghadiri rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Rapat ini merupakan bagian dari proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut berlangsung dari Rabu, 28 Februari 2024 hingga tanggal 4 Maret 2024, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh pimpinan KPU Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, saksi partai, serta perwakilan dari setiap kecamatan di Kabupaten Malang.

Acara dimulai dengan sambutan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang, Bapak Darmadi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, serta Ketua KPU, Anis Suhartini. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dan menyampaikan harapan untuk pelaksanaan pemilihan umum yang aman dan damai. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menekankan bahwa proses pemilihan umum masih berlangsung, dan rekapitulasi merupakan bagian integral dari proses tersebut. 

Kegiatan inti dimulai dengan pembacaan syarat rekapitulasi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kemudian, dilakukan pembacaan hasil perolehan suara Pemilihan Umum 2024 dari Kecamatan Kasembon, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Meskipun terjadi kendala teknis seperti bad gateway pada sistem Sirekap, hal tersebut dapat ditangani dengan cepat. Selama pembacaan rekapitulasi, terjadi perbedaan angka antara data pihak saksi partai dan KPU. Untuk mengatasi kesalahan tersebut, dilakukan perbaikan dengan memvalidasi data antara pihak PPK, Bawaslu, KPU, saksi partai. Kesalahan input data tersebar di hampir seluruh kecamatan, dan untuk memperbaikinya, dilakukan pengecekan data secara cermat.

Dengan demikian, kesalahan input data berhasil diselesaikan melalui proses yang melibatkan semua pihak terkait, terutama saksi partai dan KPU. Revisi dilakukan dengan sanding data dan pencocokan data untuk memastikan keakuratan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Penulis: Alfena Sherlya Putri Permata

Editor: Alifathul Zuhriyah