Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang Perkuat Pemahaman Penanganan Tindak Pidana dalam Rakor Sentra Gakkumdu se-Jawa Timur : Siap Kawal Pemilihan Serentak 2024

Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang

SURABYAYA – Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah Se-Provinsi Jawa Timur, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 8 hingga 10 Agustus 2024, dengan tujuan menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan Serentak 2024.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jatim Anwar Noris dan peserta dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat ini diselenggarakan sebagai langkah persiapan menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

“Melalui rapat ini, saya berharap kita semua, baik dari unsur Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan, dapat bersama-sama menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan kemampuan dalam menangani tindak pidana pemilihan” pesannya.

Ditekankan pula pentingnya sinkronisasi, kolaborasi, dan integrasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam Gakkumdu. Pengurangan ego sektoral di setiap lembaga tersebut sangat diperlukan, serta menghindari pelaksanaan tugas secara individu untuk mencegah politisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga netralitas dan keberlanjutan demokrasi.

Rapat ini membahas berbagai isu krusial terkait penegakan hukum dalam pemilihan serentak. Topik utama yang dibahas termasuk strategi pengawasan, prosedur penanganan pelanggaran pemilihan, serta koordinasi antara lembaga-lembaga yang terlibat.

Muh Ikhwanudin Alfianto, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2023, yang menjadi salah satu pembicara dalam acara ini menjelaskan adanya perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara tahapan pilkada saat ini dan tahapan pemilu sebelumnya.

“UU Pilkada dan UU Pemilu memiliki perbedaan yang jelas. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya pemilih yang berpartisipasi dalam pemilihan setempat yang dapat mengajukan laporan, sementara dalam Pemilu, laporan bisa diajukan oleh WNI yang memiliki hak pilih” tegasnya.

Ikhwan melanjutkan bahwa untuk tahapan pilkada saat ini, batas waktu penanganan di Bawaslu sangat singkat, yaitu 3 + 2 hari yang dihitung dengan hari kalender. Ini berbeda dari masa Pemilu sebelumnya, di mana batas waktu penanganan adalah 7 + 7 hari yang dihitung dengan hari kerja.

Semoga dengan adanya  kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu ini dapat memberikan pemahaman yang sama, meingkatkan kapasitas, terutama dalam meningkatkan koordinasi antar Lembaga.

 

Penulis : Ririn Puji Lestari