Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu Provinsi Jawa Timur : Bawaslu Malang Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Menyongsong Tahapan Kampanye 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memerikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi

Surabaya, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Dalam upaya mencapai Pemilu Berkualitas, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dan Instansi Terkait Dalam Rangka Menghadapi Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Bumi Surabaya pada tanggal 10 s.d 11 Desember 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur serta berbagai instansi terkait seperti, KPU, Bakesbangpol, dan Partai Politik dalam memastikan kelancaran tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bersinergi dan menyusun strategi penanganan pelanggaran dengan tujuan menciptakan Pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan proses demokratis yang berkualitas dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang.

Gogot Cahyo Baskoro, yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, turut hadir sebagai narasumber. Dengan penuh kompetensi, Gogot menyajikan materi terkait dengan tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurutnya, tahapan kampanye itu harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kampanye yakni, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, akuntable, efektif dan efisien.

Dimana, seluruh peserta pemilu harus taat terhadap aturan-aturan yang ada baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan aturan lainnya.

“Saat ini kita sudah masuk tahapan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran BK, pemasangan APK dan sebagainya, ingat ya kempanye iklan di media massa dan rapat umum itu belum boleh terlaksana, nanti baru dimulai pada tanggal 21 Januari s.d 10 Februari 2023, jadi jika ditemukan maka itu masuk kedalam pelanggaran” tegasnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu Jawa Timur Pronomo juga turut memberikan pemahaman terkait dengan Perbawasalu 11 Tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengawasan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) memegang peran krusial dalam memastikan kelancaran, keadilan, dan transparansi dalam proses demokratis. Penegakan aturan dan standar yang berlaku menjadi fokus utama dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan Pemilu di berbagai tingkatan juga berupaya mengidentifikasi serta menindaklanjuti potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas dan kesetaraan dalam kontestasi demokratis.

Dalam suasana yang penuh antusiasme, rapat koordinasi ini berhasil menciptakan sinergi di antara pemangku kepentingan, mencapai pemahaman bersama mengenai tantangan yang mungkin muncul, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk memastikan Pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas pada tahun 2024.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari