Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan di Mulai Bawaslu siapkan Strategi Pengawasan di New Normal

Tahapan di Mulai Bawaslu siapkan Strategi Pengawasan di New Normal

Pilkada Serentak 2020 disepakati digelar pada 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada akan kembali dimulai 15 Juni 2020. Bawaslu Jawa Timur menyiapkan strategi pengawasan di era new normal. Apa dan bagaimana strateginya? 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, pada Rabu (28/5) menjabarkan mitigasi resiko sampai pengawas TPS dengan cara berkoordinasi dengan divisi lain demi memastikan keselarasan dalam melaksanakan tugas pengawasan.


Tahapan di Mulai Bawaslu siapkan strategi pengawasan di Era New Normal

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 disepakati digelar pada 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada akan kembali dimulai 15 Juni 2020. Bawaslu Jawa Timur menyiapkan strategi pengawasan di era new normal. Apa dan bagaimana strateginya? Berikut liputannya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, pada Rabu (28/5) pagi, menjelaskan via online tentang strategi pengawasan untuk 19 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada.

Aang menjabarkan mitigasi resiko sampai pengawas TPS dengan cara berkoordinasi dengan divisi lain demi memastikan keselarasan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Untuk petugas yang harus turun langsung mengadakan tatap muka, wajib menggunakan standar umum pencegahan penularan Covid 19 yang telah ditentukan pemerintah sebagai pedoman. “Standar dari Kementerian Kesehatan RI akan menjadi pedoman jajaran pengawas,” terangnya.

“Untuk 19 Kabupaten/Kota, kami akan berkoordinasi lebih awal dengan divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi guna meminimalkan resiko penularan virus covid 19 terhadap jajaran di Kecamatan sampai dengan TPS. Hal ini berkenaan dengan kesiapan dan support anggaran juga,” tambahnya.

Aang menjelaskan ada beberapa tugas pengawasan yang harus turun ke lapangan, namun ada pula yang akan dilakukan secara daring. Ia menilai, bahwa meminimalkan resiko penularan menjadi perhatian penting.

“Ada tahapan pemutakhiran data pemilih. Di sini analisis kegandaan, kelengkapan dan validitas elemen data dapat dikoordinasikan secara daring. Namun untuk memastikan data ganda yang harus dihapus dari data pemilih diperlukan verifikasi faktual oleh jajaran pengawas ad hoc,” tutur Aang

Aang menjelaskan bahwa divisinya bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan upaya pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses, sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan, administrasi dan pengolahan data, pengembangan penelitian, meningkatkan partisipasi, evaluasi dan laporan pengawasan pemilihan.