Lompat ke isi utama

Berita

Wujud Tanggungjawab Sebagai Warga Negara, Totok Hariono Lakukan Pemungutan Suara di Kabupaten Malang

Dokumentasi Totok Pencoblosan di Pakisaji

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malangf - Pada hari pemungutan suara yang bersejarah di TPS 8 Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Totok Hariono anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, turut serta dalam pemungutan suara pada Rabu, (14/02/2024). Keputusannya untuk menggunakan hak pilihnya di tempat tersebut menjadi sorotan, namun bukan tanpa alasan.

Totok Hariono menegaskan bahwa partisipasinya dalam proses demokratis ini adalah sebagai wujud dari tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Meskipun sebagai anggota Bawaslu, dia menyadari pentingnya setiap warga negara untuk turut serta dalam menentukan masa depan negara melalui proses demokratis, termasuk dengan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Keputusan Totok Hariono untuk melakukan pemungutan suara di TPS tersebut disambut dengan apresiasi oleh sebagian masyarakat yang melihatnya sebagai contoh nyata dari keterlibatan aktif dalam proses demokrasi. Tindakannya ini menjadi pelajaran bagi banyak orang bahwa partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara demi menjaga kelestarian demokrasi.

Namun demikian, kehadiran Totok Hariono di TPS sebagai seorang anggota Bawaslu juga menimbulkan pertanyaan terkait netralitas lembaga pengawas pemilu. Meskipun dia menyatakan bahwa partisipasinya adalah sebagai individu, bukan sebagai anggota Bawaslu, namun hal ini tetap memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan bias atau konflik kepentingan.

Dalam menghadapi kontroversi ini, Totok Hariono menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota Bawaslu dengan profesionalisme dan netralitas, serta siap untuk menjelaskan alasan dan niat baik di balik keputusannya untuk turut serta dalam pemungutan suara. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk refleksi bagi semua pihak tentang pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi serta kewajiban menjaga integritas dan netralitas lembaga-lembaga pengawas pemilu.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari 
Editor: Ririn Puji Lestari