Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Ngabuburit Pengawasan Awas Digital Bahas Cara Kerja Pembagian Kursi

awas digital

Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang kembali menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan melalui program Akademi Pengawasan Pemilu Digital (Awas Digital) pada Kamis, 27 Februari 2026. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Malang, yakni Instagram, Youtube dan TikTok Malang Mengawasi, sebagai sarana edukasi kepemiluan kepada masyarakat.

Pada sesi kali ini, Bawaslu Kabupaten Malang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Universitas Brawijaya, Tri Hendra Wahyudi, yang membawakan materi bertajuk “Cara Kerja Pembagian Kursi.” Materi tersebut membahas secara komprehensif mekanisme pembagian kursi dalam sistem pemilu di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Tri Hendra Wahyudi menjelaskan beberapa poin penting, di antaranya metode Sainte-Laguë yang digunakan dalam pembagian kursi legislatif secara proporsional, tahapan penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara, serta penerapan parliamentary threshold dan dampaknya terhadap hasil pemilu. Penjelasan tersebut disampaikan secara sistematis agar masyarakat dapat memahami bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi di lembaga legislatif.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Malang untuk meningkatkan literasi demokrasi dan pemahaman masyarakat mengenai proses serta mekanisme dalam sistem pemilu. Dengan pendekatan diskusi santai di waktu menjelang berbuka puasa, program Ngabuburit Pengawasan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya generasi muda.

Melalui program Awas Digital, Bawaslu Kabupaten Malang terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari