Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024

rapat pokja

Malang, 23 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan pada Sabtu, 23 November 2024, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja Kampanye, Kelompok Kerja Isu-Isu Negatif, serta Kelompok Kerja Netralitas ASN, TNI, dan POLRI.

Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar berbagai kelompok kerja yang terlibat dalam pengawasan selama masa tenang. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menekankan pentingnya penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengingat masa tenang adalah periode yang sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan adil, bersih, dan tanpa gangguan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa penertiban APK yang melanggar aturan adalah bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan dalam kampanye dan memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah. "Masa tenang adalah saat yang harus dimanfaatkan untuk memberi ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan mereka tanpa tekanan atau gangguan. Oleh karena itu, penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan secara tegas," ujarnya.

Rakor ini juga membahas tentang pengawasan isu-isu negatif yang berpotensi muncul selama masa kampanye, serta memastikan netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam proses pemilihan. Anggota Kelompok Kerja Isu-Isu Negatif, dan Dinas Komunikasi dan Informasi, menyampaikan pentingnya deteksi dini terhadap isu-isu yang dapat merusak integritas pemilihan, seperti penyebaran hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Selain itu, Kelompok Kerja Netralitas ASN, TNI, dan POLRI juga memberikan pemahaman tentang langkah-langkah konkret yang harus diambil untuk memastikan bahwa aparat negara tidak terlibat dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu. Semua pihak sepakat untuk memperkuat pengawasan dan kolaborasi agar pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Malang berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang fair.

Rakor ini diakhiri dengan kesepakatan untuk menyusun jadwal dan mekanisme penertiban APK yang akan dilaksanakan selama masa tenang, serta memperkuat sinergi antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan aparat keamanan. Diharapkan, dengan koordinasi yang baik, Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung dengan penuh integritas dan keadilan di Kabupaten Malang.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari