Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Koordinasi dengan Kementerian Agama Terkait Pemilih Belum 17 Tahun Namun Sudah Menikah

kemenag

Malang, 24 Juni 2025 – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang pada Selasa (24/6) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terkait penduduk yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah.

Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti potensi kerawanan dalam daftar pemilih, mengingat secara ketentuan hukum, seseorang yang telah menikah memiliki hak pilih meskipun belum mencapai usia 17 tahun. Bawaslu memandang data ini sangat penting guna memastikan tidak ada hak konstitusional warga negara yang terabaikan dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Dalam pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Malang menggali informasi dan menjalin sinergi dengan Kementerian Agama terkait data pernikahan usia dini yang tercatat secara resmi, agar dapat disandingkan dengan data kependudukan dan daftar pemilih.

Melalui langkah ini, Bawaslu berupaya meminimalisasi potensi pemilih yang tidak terdaftar, serta meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Koordinasi lintas lembaga ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjamin pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang inklusif dan sesuai prinsip demokrasi.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari