Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kepanjen Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

pengadilan

Kepanjen, 25 Juni 2025 – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (25/6/2025) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terkait penduduk yang telah dijatuhi putusan pengadilan dengan pencabutan hak politik.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen ini bertujuan untuk memperoleh data resmi mengenai warga Kabupaten Malang yang berdasarkan putusan pengadilan tidak lagi memiliki hak pilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dalam daftar pemilih, sekaligus memastikan bahwa hak pilih yang tercantum hanya dimiliki oleh warga yang memenuhi syarat secara hukum.

Bawaslu Kabupaten Malang menekankan bahwa validitas daftar pemilih merupakan elemen krusial dalam menjamin integritas Pemilu. Oleh karena itu, kerja sama dan koordinasi dengan institusi peradilan menjadi langkah strategis untuk menjaga akurasi data pemilih, terutama dalam kasus-kasus khusus seperti pencabutan hak politik.

Melalui sinergi ini, Bawaslu berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun celah hukum dalam tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari