Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas PDPB di Desa Ngasem
|
Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (PDPB) di Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan pengawasan ini dipusatkan di Kantor Desa Ngasem sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih jelang tahapan penyusunan daftar pemilih selanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Malang melakukan verifikasi langsung terhadap data penduduk pindah pilih yang tercatat di desa setempat. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 37 penduduk yang masuk kategori pindah pilih, yang kemudian dicek ulang kesesuaian identitas dan kelengkapan datanya oleh KPU Kabupaten Malang.
Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Malang memastikan seluruh proses coklit terbatas berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerawanan, serta memastikan keakuratan data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari