Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Uji Petik Pengawasan PDPB di Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen
|
Bawaslu Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan uji petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh Fransisco Yohanes Da Silva, Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Malang, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 6/HK.01.01/K.JI-14/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Uji petik dilaksanakan secara langsung di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, dengan tujuan memverifikasi akurasi data perubahan pemilih yang telah dilaporkan oleh pihak desa maupun sumber data kependudukan lainnya. Pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan kualitas, validitas, dan keterbaruan daftar pemilih sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan hasil uji petik, tercatat sejumlah perubahan data pemilih yang perlu segera dimutakhirkan, yaitu:
40 pemilih meninggal,
29 pemilih mutasi keluar,
10 pemilih mutasi masuk.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa secara substansial proses pencatatan perubahan data pemilih di Desa Jatirejoyoso telah berjalan, namun masih memerlukan pembaruan dan penyesuaian data pada tingkat sistem agar dapat diolah dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan tepat.
Selain itu, kegiatan pengawasan ini juga mengidentifikasi perlunya perbaikan pada beberapa elemen data, khususnya terkait pemilih meninggal serta perpindahan alamat. Hal ini menegaskan pentingnya kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Secara umum, pelaksanaan PDPB di Desa Jatirejoyoso berjalan cukup baik. Namun hasil uji petik ini menjadi masukan signifikan bagi KPU Kabupaten Malang untuk melakukan pembaruan data secara menyeluruh, sehingga daftar pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu dapat lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malang terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari