Bawaslu Kabupaten Malang Serahkan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati 2024 ke Mahkamah Konstitusi
|
Malang, 16 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah menyerahkan alat bukti terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan alat bukti ini merupakan bagian dari proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penyerahan alat bukti dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dan pengumpulan data yang ketat. "Kami memastikan bahwa semua bukti yang kami serahkan merupakan dokumen dan data yang sah hasil pengawasan yang relevan dengan perselisihan hasil pemilihan Bupati 2024. Proses ini kami lakukan dengan hati-hati, agar tidak ada hal yang terlewatkan," ungkapnya.
Alat bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai dokumen terkait pelaksanaan pemilihan, termasuk dokumen penanganan pelanggaran, serta bukti-bukti lain yang dapat mendukung argumen dalam perselisihan hasil pemilihan. Semua bukti tersebut diserahkan dalam bentuk yang sudah dikemas serta di leges dan disiapkan dengan pengawasan ketat.
Bawaslu Kabupaten Malang juga mengungkapkan bahwa proses penyerahan alat bukti dilakukan dengan menggunakan jalur pengiriman yang aman dan terpercaya, bekerja sama dengan pihak Kargo Kereta Api Indonesia (KAI), guna menjamin keselamatan dan ketepatan waktu sampai ke MK.
Dengan penyerahan alat bukti ini, Bawaslu Kabupaten Malang berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Nabilla