Lompat ke isi utama

Berita

Forum Peradilan Pemilu Internasional, Bawaslu Paparkan Penyelesaian Sengketa di Masa Pandemik

Forum Peradilan Pemilu Internasional, Bawaslu Paparkan Penyelesaian Sengketa di Masa Pandemik

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai Wakil Presiden Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), Bawaslu menyampaikan upayanya dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di masa pandemik covid-19. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan penanganan sengketa Pilkada Serentak 2020 saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan pada periode non-bencana alam covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19," kata Abhan dalam diskusi bertajuk Keadilan Pemilu berbasis Digital dan Covid-19 : Tantangan, Peluang, dan implikasinya dengan menggunakan Teknologi Baru Berdasarkan Pengalaman di Indonesia melalui daring, Selasa (8/9/2020) malam.

Dia menjelaskan penerimaan laporan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara langsung tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para pencari keadilan pemilu juga bisa melaporkan adanya sengketa melalui teknologi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (Website SIPS).

Lalu, Abhan juga menjelaskan soal musyawarah sengketa baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup. Musyawarah juga dapat dilaksanakan secara daring. "Hanya saja, ada beberapa tahapan seperti pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar lelaki kelahiran Pekalongan Jawa Tengah itu.

Sidang pembacaan putusan, kata Abhan, juga dapat dilaksanakan secara langsung atau secara daring. "Sidang pembacaan putusan dapat dilakukan secara langsung dengan mengikuti protokol kesehatan atau melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (daring)," katanya.

Perlu diketahui, GNEJ merupakan organisasi internasional yang mewadahi lembaga peradilan pemilu dari berbagai negara. GNEJ beranggotakan 187 negara.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan pada tahapan pendaftaran daftar calon kepala daerah yang telah dilakukan pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020. Kata dia, Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah (bapaslon) ke KPU.

"Pada saat melakukan pendaftaran ke KPU, banyak bacalon tidak menerapkan protokol kesehatan dengan membawa sejumlah pendukung dan pengerahan massa," katanya.

Selain pimpinan Bawaslu, dalam forum diskusi tersebut dihadiri pula oleh Kepala Biro H2PI Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

Fotografer: Robi Ardianto
Editor: Jaa Rizka Pradana