Komisi I DPRD Kabupaten Malang dukung pembenahan kantor Bawaslu
|
Kantor Bawaslu Kabupaten Malang saat ini merupakan bekas kantor BKKBN Kabupaten Malang, yang didalamnya masih banyak terdapat aset peninggalan dinas tersebut dan hal itu kurang mendukung dalam maksimalisasi kinerja Bawaslu yang membutuhkan banyak ruangan terkait tempat penyimpanan berkas arsip pemilu dan pilkada, atau ruang sidang yang sangat dibutuhkan mengingat besarnyanya kewenangan Bawaslu sesuai dengan yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017.
Hal ini dikatakan Didik dalam kunjungannya mengelilingi semua sudut ruangan kantor Bawaslu " Bahwa Komisi I DPRD Kab Malang akan berupaya untuk membantu berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam mendukung upaya pembenahan kantor Bawaslu Kab Malang ini"
Ketua Bawaslu Kab Malang Mohammad Wahyudi, SE mengatakan "Besarnya kewenangan lembaga ini seperti yang diamanatkan oleh undang-undang menuntut banyak peran serta pemerintah daerah mengingat lembaga ini bukanlah lagi Adhoc, akan tetapi telah menjadi lembaga permanen yang di Mei 2020 akan menjadi satker pemerintahan sendiri dan tentu saja membutuhkan gedung yang layak sebagaimana dinas pemerintah lainnya" Jum'at (12/7/2019)