Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Kabupaten Malang menghadiri Supervisi Evaluasi dan Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2021

Kordiv Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Kabupaten Malang menghadiri Supervisi Evaluasi dan Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2021

Bawaslu Kabupaten Malang yang diwakili Abdul Allam Amrullah selaku komisioner Kordiv Penyelesaian Sengeketa menghadiri Supervisi evaluasi dan koordinasi divisi penyelesaian sengketa Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di kantor Bawaslu kabupaten blitar.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan selama dua hari pada hari kamis (21/10/2021) sampai Jumat (22/10/2021) yang dihadiri oleh 5 Kordiv Penyelesaian Sengeketa Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur beserta staf Penyelesaian Sengeketa, yaitu Trenggalek, Tulungagung, Kediri, Jombang, dan Kab. Malang.

Dimulai dengan menyanyikan Indonesia raya dan mars Bawaslu dan dilanjut sambutan dari ketua Bawaslu kab. Blitar

Dalam acara tersebut, Totok Hariyono S.H selaku Kordiv PS Provinsi Jawa Timur menyampaikan "Evaluasi dan Rakor ini sangat penting karena dilakukan untuk pembinaan sumber daya manusia dalam meningkatkan kualitas, pada acara kali ini akan dilakukan evaluasi dan diskusi". Totok melanjutkan, meskipun bertepatan pada masa Pandemi, kita harus tetap menjaga kesehatan.

Rapat Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengeketa Prov Jatim Totok Hariyono S.H. Dan dilanjut pemaparan dari lima kordiv PS per kabupaten dimulai dr kabupaten Trenggalek oleh Bpk Triono Alfata dan seterusnya.

Adapun hasil dari acara evaluasi tersebut ialah:

  1. Konteks kejadian di lapangan terjadi dengan cepat, sehingga terkadang secara alami terselesiakan dengan cepat tanpa sempat menyelesaiakan administrasi PSAP.
  2. Konteks kejadian yang bisa dikategorikan sebagai PSAP kadang beririsan dengan kategori pelanggaran yang ditangani oleh divisi PP, sehingga perbedaan antara divisi Penyelesaian Sengeketa dan Penindakan Pelanggaran terdapat pada tempat dan waktu yang tdk dilarang, akan tetapi terdapat pihak yang dirugikan.
  3. Konflik yang terjadi antara non parpol dengan peserta pemilu dapat merugikan masyarakat umum seperti dalam pemasangan benner dan sejenisnya di depan rumah warga, sehingga Bawaslu divisi penyelesaian pengketa dapat masuk di dalamnya, sepanjang terdapat kerugian pada waktu dilaksanakannya Pemilu.
  4. Pemetaan potensi rawan permohonan penyelesaian sengketa pada Pemilu dan Pemilihan 2024.