Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Validitas Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas oleh KPU Kabupaten Malang

uji petik

Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh tim pengawas Bawaslu Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Aris Hadi Saputra bersama tim, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 7/PM.00.02/K.JI-14/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Kegiatan dimulai dengan keberangkatan tim pengawas dari Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada pukul 09.15 WIB menuju lokasi pertama di Desa Gelanggang, Kecamatan Pakisaji.

Setibanya di lokasi, tim pengawas melakukan koordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten Malang serta pemerintah desa setempat terkait data pemilih, khususnya data penduduk pindah masuk yang tercatat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dari hasil pengawasan di Desa Gelanggang, ditemukan bahwa berdasarkan data KPU terdapat 20 nama pemilih yang teridentifikasi sebagai penduduk pindah masuk. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas, sebanyak 15 nama pemilih dinyatakan sesuai, sementara 5 nama pemilih lainnya ditemukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selanjutnya, tim pengawas melanjutkan kegiatan pengawasan di lokasi kedua, yaitu Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi ini, proses pengawasan juga diawali dengan koordinasi bersama KPU Kabupaten Malang dan pemerintah desa untuk memastikan kesesuaian data pemilih, khususnya terkait penduduk pindah masuk yang tercatat dalam daftar pemilih.

Melalui kegiatan pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Malang memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan uji petik pencocokan dan penelitian terbatas ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih sehingga dapat digunakan secara akurat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara aktif dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari