Lompat ke isi utama

Berita

PPKM Darurat, Bawaslu Jatim Terapkan Sistem Kerja WFH 100 Persen

PPKM Darurat, Bawaslu Jatim Terapkan Sistem Kerja WFH 100 Persen

Demi mendukung berhasilnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa Bali, Bawaslu Jatim menerapkan sistem kerja 100 persen Work From Home (WFH).

Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin menyampaikan penerapan sistem kerja ini berdasarkan arahan Presiden, Intruksi Menteri dalam Negeri dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

“WFH 100 persen yang diterapkan oleh Bawaslu Jatim berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, dan Surat Edaran Bawaslu nomor 27 Tahun 2021,” terangnya

Menurut Amin, kantor Bawaslu Jatim berlokasi di Surabaya dengan level 4 penanganan pandemi.

“Dikarenakan kantor Bawaslu Jatim berada di Kota Surabaya yang berada di level 4, maka mulai Hari Senin tanggal 5 Juli 2021 WFH 100% dengan tetap memperhatikan pencapaian target kerja pegawai,” tambahnya.

Walau menerapkan sistem WFH 100 persen, Amin menuturkan pelayanan akan tetap berjalan baik.

“Agar pelayanan Bawaslu Jatim berjalan dengan baik, maka akan diterapkan sistem piket. Kami memberikan pengetatan bahwa pegawai piket tidak diperkenankan menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kantor demi menjaga keselamatan bersama,” tuturnya.

Masih menurut Amin, kedisiplinan pegawai di lingkungan Bawaslu Jatim juga akan tetap diperhatikan.

“Selama masa WFH, Apel Senin pagi dilaksanakan menggunakan sistem daring. Sistem kerja yang kami terapkan akan dikontrol dengan baik agar maksimal,” pungkasnya.