Seri ke-17, Bawaslu se-Jatim Bedah Penegakan Etika Penyelenggara Pemilu
|
Seri ke-17, Bawaslu se-Jatim Bedah Penegakan Etika Penyelenggara Pemilu
Mewujudkan pemilu yang adil harus dimulai dengan integritas penyelenggara yang bekerja sesuai kode etik dan pedoman perilaku yang ada. Untuk itulah, dalam diskusi mingguan seri ke-17, Bawaslu se-Jatim membedah penegakan etika di lingkungan penyelenggara pemilu, pada Kamis (07/10/2021)
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu tidak cukup bekerja hanya berdasarkan Undang-undang saja, tetapi harus sesuai dengan kode etik yang ada.
“Metamorfosis dari penyelenggara pemilu itu tidak hanya mematuhi peraturan dan Undang-undang saja, tetapi juga harus mematuhi etika dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Itu bukan hal yang mudah,” terangnya.
Bagi Purnomo, kajian tentang penegakan etika cukup penting bagi penyelenggara yang menghadapi sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“Di antara kita ini ada yang telah punya pengalaman sidang di DKPP. Ada juga yang mungkin akan bersidang di DKPP. Ini kajian yang penting,” tambahnya
Purnomo berharap lewat kajian tersebut akan lebih jelas pemahaman tentang trend pelanggaran etika dan pemilu yang berintegritas.
“Saya membayangkan Bapak Sufiyanto dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP akan memberikan pemaparan tentang bagaimana trend dalam penegakan etika. Sementara Bapak Faishal Aminuddin dari akademisi bisa mengupas apa yang disebut dengan elektoral integriti (pemilu berintegritas) yang kemudian diturunkan kenapa etika penting untuk diimplementasikan,” pungkasnya.