Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 27 (HABIS) : Pemetaan Kerawanan Pemilu Dan Pilkada

Tadarus Pengawas Pemilu 27 (HABIS) : Pemetaan Kerawanan Pemilu Dan Pilkada

Tadarus Pengawasan memasuki edisi terakhir yang ditutup dengan materi tentang kerawanan pemilu dan pilkada, menghadirkan para narasumber yang mumpuni antara lain Jemris Fointuna (Bawaslu Nusa Tenggara Timur), Fahrul Rozi (Bawaslu Jambi), Amirudin Sijaya (Bawaslu Riau), Suhadi Situmorang (Bawaslu Sumatera Utara), dan Retno Dwi Anggraini (Tim Asistensi Bawaslu RI).

Pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada ada satu istilah yang mungkin sering kita dengar yakni ‘Kerawanan’. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu, kerawanan ini sendiri didefinisikan sebagai segala hal yang dapat menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.

Jemris Fointuna, Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Timur penyebab kerawanan bisa datang dari pihak mana saja yakni bisa dari peserta Pemilu atau tim pemenangan, penyelenggara Pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih,ASN, TNI dan Polri serta pejabat negara hingga Kepala Desa. Menurutnya pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pemilu/Pemilihan berpotensi menyebabkan kerawanan itu terjadi.

Menurut Jemris begitu akrab dia disapa, kerawanan pada Pemilu dan Pilkada dapat terjadi karena peserta pemilihan saling berusaha untuk menjadi pemenang dengan cara mendapatkan suara terbanyak, sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya kompetisi antara peserta Pemilu. Menurut dia,  setiap tahapan memiliki potensi kerawanan masing-masing.

Menurut Jemris penyebab kerawanan bisa datang dari pihak mana saja yakni bisa dari peserta Pemilu atau tim pemenangan, penyelenggara Pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih,ASN, TNI dan Polri serta pejabat negara hingga Kepala Desa. Menurutnya pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pemilu/Pemilihan berpotensi menyebabkan kerawanan itu terjadi.

Lebih lanjut ia menjabarkan beberapa tahapan yang berpotensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaanya, yakni tahapan pengelolaan data Pemilih, tahap pencalonan, masa tenang, tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan kerawanan saat tahap rekapitulasi.

“Kerawanan pencalonan, seperti pencalonan dari partai politik dimana lebih dari 1 calon karena kepengurusan ganda parpol, pemalsuan dokumen dan mahar politik. Kerawanan di masa tenang misalnya kampanye terselubung, politik uang, serangan fajar dan Kerawanan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistic, misalnya perencanaan logistik yang mengabaikan aspek pengawasan Bawalsu, pengiriman logistic tidak tepat waktu serta distribusi logistik nyasar,” jelasnya.