Lompat ke isi utama

Berita

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada, Bawaslu Bisa Gunakan Undang-Undang No.6 Tahun 2018

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada, Bawaslu Bisa Gunakan Undang-Undang No.6 Tahun 2018

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menegaskan Bawaslu bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya menegakkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Dalam UU tersebut terdapat jenis sanksi administrasi yaitu peringatan dan denda administratif. “Jika ada peserta pemilu yang melanggar, Bawaslu akan menegur. Apabila diabaikan, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk jatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” ucapnya dalam Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Abhan menambahkan pengawas pemilu juga bisa menggunakan pendekatan hukum pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan Pasal 218. Kedua pasal tersebut dikaitkan dengan kerumunan massa saat tahapan pilkada. Ancaman hukuman denda penjara dan membayar sejumlah uang. “Kedua aturan tersebut digunakan jika sebuah perkara tidak bisa ditangani dengan UU pemilihan. Karena tidak semua aturan tercantum dalam UU pemilihan,” ungkap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.  Sampai saat ini, sambung Abhan, Bawaslu telah melakukan beberapa upaya penegakan protokol kesehatan dalam aspek pencegahan. Diantaranya, Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan kelompok kerja (Pokja) terkait tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Dia menjelaskan Pokja telah terbentuk di beberapa daerah dalam bentuk deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pakta integritas, deklarasi dan komitmen bersama paslon serta bersama pihak terkait yang telah dilakukan di beberapa provinsi. Daerah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.  “Kami juga telah memberi instruksi untuk melakukan koordinasi Bersama parpol, Liaison Officer (LO) paslon perorangan serta parpol, sebelum tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilu,” kata dia. Fotografer: Jaa PradanaEditor: Jaa Pradana