Lompat ke isi utama

Berita

UB dan Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Diskusi Bertajuk Pengawasan Partisipatif

UB dan Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Diskusi Bertajuk Pengawasan Partisipatif

KEPANJEN, MALANG. Menjelang perhelatan pemilhan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Malang tahun 2020, salah satu aspek yang menjadi perhatian publik adalah terjadinya praktik pelanggaran yang dilakukan baik oleh kandidat, tim sukses dan partai politik.

Hal itu juga menjadi perhatian dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya yang bekerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD)bertema "Pengembangan Strategi Pengawasan Partisipatif Dalam Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2020" (16/8) di Hotel YNO Castle, Kepanjen.

Hadir dalam acara tersebut  komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Bapak Abdul Allam Amrullah, bersama beberapa relawan Pengawasan Partisipatif Kabupaten Malang. Sebagian besar peserta adalah kader Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang pernah dilaksanakan secara online oleh Bawaslu. Sementara dari program studi Ilmu Politik FISIP UB, hadir sebagai pemateri adalah Habibi Subandi, Ahmad Hasan Ubaid, dan Mohammad Fajar Shodiq Ramadlan.

Dalam sambutannya, komisioner Bawaslu Abdul Allam Amrullah menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga tempat terakhir untuk diminta keadilan. Terutama saat proses penghitungan (pemilu). Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu juga memiliki keterbatasan. "Itu mengapa Bawaslu memiliki program pengawasan partisipatif yang melibatkan kalangan pemuda. Tujuannya agar masyarakat juga terlibat dalam pengawasan. Dengan demikian, ada pengawasan alternatif terhadap gelaran Pilkada tahun 2020.”

Acara kemudian dilanjutkan oleh pemaparan tentang realitas politik uang yang terjadi pada gelaran Pemilu 2019. Dalam paparannya Mohammad Fajar Shodiq Ramadlan menyampaikan bahwa politik uang merupakan fenomena yang secara akademik disebut sebagai salah satu electoral fraud dan kerapkali terjadi dalam berbagai Pemilu maupun Pilkada.

“Karena itu, keterlibatan relawan menjadi penting dan perlu ditingkatkan. Ketika Bawaslu mengalami keterbatasan dalam pengawasan pemilu, adanya relawan dan pengawasan partisipatif dapat mendukung fungsi-fungsi pengawasan. Hal ini juga menjadikan pengawasan lebih substansial karena peran pengawasan pelanggaran pemilu sebenarnya adalah tugas dari masyarakat sendiri,” jelasnya kepada relawan dalam acara tersebut.”  

Dalam pemaparannya berikutnya, Habibi Subandi menyorot realita pengawasan partisipatif yang terjadi selama ini di masa Pemilu dan Pilkada. Selama era reformasi hingga pemilu 2019, justru peran serta masyarakat atau lembaga non pemerintah dalam pengawasan partisipatif semakin cenderung menurun. Apalagi dengan dibentuknya Bawaslu sebagai sebuah lembaga pengawasan Pemilu secara formal, sepertinya masyarakat menganggap bahwa pengawasan ini menjadi tugas dari Bawaslu dan masyarakat tidak perlu lagi melakukannya. Indikator lainnya adalah semakin menurunnya keikutsertaan lembaga pemantau pemilu baik pemantau asing maupun lembaga pemantau dalam negeri.

Pada paparan akhirnya, Ahmad Hasan Ubaid juga memberikan catatan penting tentang perlunya para relawan untuk memperhatikan aspek protokol kesehatan dan peluang terjadinya penularan virus covid 19 pada saat melaksanakan pengawasan terhadap berjalannya Pemilu. Permasalahan ini terus meningkat akhir-akhir ini dan kadang menjadi perhatian serius bagi masyarakat ataupun pihak-pihak yang telibat dalam Pemilu.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu dan FISIP UB dengan memperhatikan protokol kesehatan yang selama ini wajib dipatuhi oleh masyarakat. Penggunaan masker, faceshield, dan cuci tangan selama gelaran acara benar-benar diperhatikan agar tidak menyebabkan penularan virus tersebut.