Lompat ke isi utama

Berita

Vonis Hakim Terdakwa Sumiatim Politik Uang Terbukti Bersalah Pidana Percobaan 2 Tahun

Vonis Hakim Terdakwa Sumiatim Politik Uang Terbukti Bersalah Pidana Percobaan 2 Tahun

Kepanjen, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang dipimpin Hakim Ketua Safruddin, SH, MH, akhirnya menjatuhkan vonis Pidana Penjara kepada Terdakwa Sumiatim selama 1 (satu) Tahun dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Putusan Hakim sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) Tahun terbukti Bersalah.

Dugaan Pelanggaran Money Politic (politik uang) di Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Terdakwa Sumiatim sejumlah 100 Amplop dan sudah terbagi 95 Amplop, yang belum dibagi 5 (lima) Amplop dengan jumlah Rp20.000 per Amplop terdiri dari pecahan uang Rp5.000,- empat lembar dan stiker LADUB untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 Nomor 2, Dra. Hj Lathifah Shohib dan Ir. Didik Budi Muljono, MT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Anjar Rudi Admoko, SH, menuntut 36 bulan pidana penjara dan dendan Rp200 juta, apabila tidak menjalani diganti dengan pidana penjara kurungan selama 1 bulan. Terdakwa dalam persidangan didampingi penasehat hukum Tegus, SH, Fajar Santoso, SH, MH, dan Wiji, SH.

Selanjutnya Majelis Hakim yang beranggotakan Edy Antonno, SH, MH, dan Ricky Emarza Basyir, SH menyatakan terdakwa Sumiatim terbukti bersalah melakukan Politik Uang kepada pemilih di TPS 01 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, "Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 187A ayat (1) semuanya terpenuhi dengan sah dan meyakinkan, karena itu terdakwa Sumiatin dihukum penjara pidana 1 tahun dan percobaan selama 2 tahun" ujar Hakim Ketua Safruddin.