Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa Setelah Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Malang melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kelurahan /Desa terpilih pada tanggal Tiga Puluh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat maka Hari ini Tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan /Desa terpilih sebagai berikut: