Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN 

DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Nomor : 074/KP.01.00/JI-14/05/2024

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

dengan ini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, untuk wilayah :

  1. Kecamatan Bululawang;

  2. Kecamatan Kepanjen;

  3. Kecamatan Pakisaji;

  4. Kecamatan Singosari;

  5. Kecamatan Turen; dan

  6. Kecamatan Wagir.

Persyaratan calon Anggota Panwaslu Kecamatan bagi Pendaftar Baru adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatana hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana selama 5 (lima) tahun atau lebih;

  5. Mempunyai integriras, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  6. Berdomilisi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon preside dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpililh;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota*
  18. Fotokopi Karti Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  20. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa legalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  21. Daftar Riwayat Hidup;
  22. Surat  keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit Pemerintah atau Puskesmas;
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  25. Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah menjadi anggota partau politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun saat mendaftar;
    4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon angggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Malang melalui laman : https://malang.bawaslu.go.id/pengumuman
  28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui poskilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen  65163 atau melalui alamat emal : sdmo.bawaslukabmalang24@gmail.com dengan subjek : Rekrutmen Panwascam_Nama Pelamar_Kecamatan.
  29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan (dua) rangkap fotokopi.
  30. Waktu    penerimaan    pendaftaran    mulai   tanggal 5 s/d 7 Mei 2024 Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB, dan pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 09.00 s.d 23.59 WIB.
  31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Informasi Selengkapnya untuk persyaratan dapat diunduh dibawah ini :

  1. Pengumuman lengkap dapat diunduh disini
  2. Surat Lamaran dapat diunduh disini
  3. Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh disini
  4. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000., dapat diunduh disini