PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078, maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 114/KP.01/00/JI-14/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
Maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk Informasi terkait PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH disini
Informasi terkait kelengkapan berkas dapat diunduh dibawah ini :
- Surat Lamaran dapat diunduh disini
- Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh disini
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000., dapat diunduh disini
- Surat Keterangan Izin dari PPK dapat diunduh disini
BAGI CALON PENDAFTAR MOHON UNTUK DAPAT MENCERMATI DENGAN SEKSAMA SELURUH INFORMASI DAN PERSYARATAN YANG TERCANTUM DALAM PENGUMUMAN.
SEMOGA SUKSES !!!